Kabupaten BekasiĀ Suara Cikarang.com
Terkait dugaan Kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diajukan oleh Arsikem kepada Panitia PTSL Desa Sindangmulya, Kecamatan Sukatani pada tahun 2022 lalu yang hingga kini tak kunjung selesai mendapatkan komentar pedas dari Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI), H. Marwan Ali Hasan. Pasalnya, H. Marwan menduga Kinerja Panitia PTSL Desa Sukamulya telah lalai dalam mengemban tugas.
H. Marwan mengatakan, tujuan dari program PTSL adalah, untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat secara menyeluruh.
“Kalau panitia bekerja dengan baik dan benar, tentu itu bisa mengurangi persengketaan dan konflik pertanahan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pertanahan. Selain itu, program ini bertujuan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar H. Marwan kepada awak media, pada Selasa (21/10/2025).
Namun, H. Marwan menilai, faktanya, PTSL di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani diduga menyulitkan salah satu warga yang telah sekian lama mengajukan program PTSL, namun tak kunjung mendapatkan sertifikatnya.
“Saya mengecam keras perbuatan oknum panitia PTSL Desa Sukamulya baik dari Pokja desa maupun dari tim badan pertanahan nasional,” tegasnya.
Dengan ini, H. Marwan bertanya – tanya, ada apa sebenarnya dengan Pokja PTSL Desa Sukamulya, sangat tidak masuk akal kalau dalam satu alas hak diajukan 7 sertifikat, 6 diantaranya sudah terbit, namun hanya satu atas nama Arsikem diduga hilang tak karuan. Itu jelas jangan – jangan ada hal lain yang disembunyikan oleh oknum panitia PTSL Desa Sukamulya tahun 2022.
“Dari data yang berhasil saya himpun dari Arsikem dan Andri anak dari Arsikem, bahwa beberapa kali oknum panitia PTSL Desa Sukamulya membagikan sertifikat yang telah terbit tanpa didampingi oleh petugas BPN dan pihak BPN Kabupaten Bekas tidak bisa menunjukan arsik expedisi penerima sertifikat PTSL tahun 2022, itu sudah cukup jelas meyakinkan, bahwa ada yang sengaja disembunyikan,” kata H. Marwan.
Kalau dalam 1 alas hak dibagi menjadi tujuh sertifikat 6 diantaranya jadi, namun 1 gagal apakah tidak sebaiknya dibatalkan semua agar tidak menimbulkan polemik dilingkungan masyarakat.
“Untuk persoalan ini, kedepan saya akan terus mengawal dugaan kasus ini dan segera akan bersurat ke instansi terkait serta ke Kementrian Agraria,” Pungkasnya.
Penulis Muh Bakhtiar
Editor Enan ST




