CIKARANG UTARA – Suara Cikarang.com
Di era digital saat ini, kebebasan berekspresi menjadi salah satu hak yang sangat dijunjung tinggi. Namun, sering kali kebebasan ini disalahartikan atau bahkan disalahgunakan, sehingga berujung pada penyebaran informasi yang tidak berdasar, termasuk fitnah dan hoaks. Kamis (19/03/2026).
Salah satu contoh nyata dari fenomena ini adalah kasus yang menimpa Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja di Bekasi, yang menjadi target penyebaran informasi sesat yang merugikan reputasinya.
Dalam konteks ini, kurangnya edukasi masyarakat mengenai penggunaan teknologi informasi dan pemahaman tentang etika komunikasi dapat menjadi faktor utama.
Banyak pengguna media sosial yang belum sepenuhnya menyadari dampak dari setiap unggahan yang mereka buat, baik itu berupa karikatur, komentar, berita, maupun meme.
Akibatnya, hoaks dengan cepat menyebar dan dapat menciptakan opini publik yang keliru, yang berpotensi merusak karier dan kehidupan pribadi seseorang.
Penyebaran fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja bukan hanya sekedar isu pribadi, tetapi juga mencerminkan sebuah masalah sosial yang lebih besar.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya literasi media dalam masyarakat kita. Dengan edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih kritis dalam menyaring informasi sebelum membagikannya di platform digital.
Kali ini Ketua Relawan AA Cahaya Bekasi Amrul Mustopa kembali menyorot bahwa fitnah keji dan berita hoax ini harus di lawan.
Sejauh ini kami sudah melihat langkah dan kinerja Plt Bupati Bekasi yang telah bekerja dengan baik dan tak kenal lelah, kembali membangun kepercayaan masyarakat dan betul-betul ingin berjuang melanjutkan cita-cita dan janji-janji Pilkada AA, dan itu semua perlu strategi dan waktu Ujar Amrul.
Plt Bupati Bekasi orangnya terbuka koq, sebagai mantan aktivis reformasi dr. Asep Surya Atmaja dengan siapapun beliau menjalin komunikasi dengan baik, hampir semua informasi hal disampaikan ke publik jadi kalau mau fitnah dan membuat berita hoax ini adalah perbuatan yang sangat keji, tegas Amrul.
Untuk mengatasi masalah ini, penegakan hukum yang tegas menjadi langkah yang perlu diambil. menurut Amrul Mustopa Ketua Relawan AA Cahaya Bekasi, salah satu akun yang malakukan penyerangan secara masif adalah akun bekasi masih kusut, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki ketentuan yang jelas untuk menangani kasus penyebaran informasi palsu dan fitnah.
Jerat Hukum (UU ITE)Â Pelaku penyebaran berita bohong dapat dipidana berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, penyebaran fitnah/pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.
Kami akan laporkan pelaku penyebaran Fitnah dan HOAK ini ke APH, Ujar Amrul. Melalui pelaporan yang sesuai, diharapkan pelaku penyebaran hoaks dapat diberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Bekasi, sebagai salah satu kota besar di Indonesia, harus bangkit dan menjadi contoh dalam menanggulangi permasalahan ini.
Masyarakat perlu bersatu untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Selain itu, dukungan dari APH, pemerintah, lembaga pendidikan dan pemilik platform digital itu sendiri wajib memberikan edukasi mengenai literasi digital yang baik dan benar.
Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dalam berkomunikasi dan menjaga kebebasan berekspresi tanpa melanggar hak orang lain. Kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk merusak; mari kita gunakan hak ini dengan bijak demi membangun masyarakat yang lebih baik di Kabupaten Bekasi ujar Amrul sekaligus menutup diskusi melalui komunikasi seluler terkait fenomena saat ini terhadap penyerangan fitnah keji melalui karikatur dan penyebaran HOAX kepada Plt Bupati Bekasi di platfom soaial media.
Reporter Tim suara Cikarang




