Suaracikarang.com ll Kabupaten Bekasi – Caria Heri Saputra tidak terima nama baiknya di cemarkan di medsos akun gruop Facebook dan telah melaporkan pengaduannya tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah di media sosial elektronik yang terjadi di rumah makan tilil, Kampung Rumbia RT.01/01 ,Desa Karangreja,Kecamatan Pebayuran,Kabupaten Bekasi. Titik koordinat Karangreja,Pebayuran,Kabupaten Bekasi – Jawa Barat di ketahui Hari Jumat 5 Desember 2025.
Dengan terlapor MIX PARLAY DKK, uraian kejadian Caria Heri Saputra selaku korban menerangkan bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025, Caria Heri Saputra mendapatkan informasi dari Saudara Dalim alias Genjo, saudara Imam dan Saudara Rahmat, kalau ada yang memposting status dengan kalimat “Sedikit info, karena tidak ada itikad baik saya hubungi ga ada respon” kalau berurusan ama orang ini,apalagi urusan gadai,bulan lalu saya gadai mobil ke dia,genap 1 bulan saya mau penebusan ternyata berbelit,hingga akhirnya saya tahu mobil sudah berpindah tangan dengan nominal 2X lipat,dan semua aksesoris mobil hilang,saya tunggu itikad baiknya ya bos, Denger-denger keluarganya ada yang mau nyalon lurah juga nih, dengan melampirkan photo KTP diri Caria Heri Saputra tanpa ijin dan tanpa sepengetahuannya, sehingga atas kejadian tersebut reputasi dan kehormatan diri Caria Heri Saputra menjadi tercemar dan merasa di rugikan, Caria Heri Saputra langsung melaporkan ke polres Kabupaten Bekasi untuk membuat pelaporan guna penyelidikan lebih lanjut, dan sudah jelas ini sudah melanggar Undang-Undang ITE denga KUHP 310 dan KUHP pasal 27 ayat 1.

“Beberapa hari yang lalu saya dapet inpo dari rekan-rekan saya bahwa identitas saya berupa KTP dan propil Pacebook saya yang sudah bertahun tahun sudah ga di pakai lagi malah di sebar luaskan oleh akun yang bernama mix player ternyata akun itu akun pek yang tidak mau menunjukan jati diri aslinya dan saya ga kenal sama mereka dan ga pernah berurusan sama mereka, setelah saya mengetahuinya, saya langsung laporkan semua ini kepihak yang berwajib ke Polresta Kabupaten Bekasi untuk di usut tuntas siapa-siapa pelakunya dan harus bertanggung jawab atas penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik, saya meminta Bapak Kapolresta Kabupaten Bekasi bertindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menyebar luaskan identitas berupa KTP dan yang lainya di media elektronik (medsos) tanpa ijin sepengetahuan pemiliknya,” ucap Caria Heri Saputra kepada wartawan.
Reporter Tim suara Cikarang Bemo




