Bekasi Suara Cikarang.com
Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi bersama Gerakan Anti Narkotika Amarta (GANA) menyatakan akan segera turun tangan ke Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, untuk menindak dugaan peredaran obat terlarang jenis madol dan eximer yang diduga diperjualbelikan oleh H. Baron dan Hendi Suci.
Ketua GANA, Enan ST, menegaskan bahwa pihaknya bersama BNK tidak akan tinggal diam terhadap praktik jual beli obat terlarang yang meresahkan masyarakat.
“Kami bersama BNK akan bergerak ke lapangan. Tidak boleh ada bandar narkoba maupun obat keras yang merasa kebal hukum di Kabupaten Bekasi,” ujar Enan, Senin (16/9/2025).
BNK Bekasi juga mendukung penuh langkah tersebut dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat, organisasi masyarakat, dan warga untuk menekan angka penyalahgunaan obat berbahaya.
“Kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat pun kami minta segera melapor bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal,” ungkap perwakilan BNK.
Rencana turun ke lapangan ini dilakukan menyusul keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas terang-terangan penjualan obat di wilayah tersebut.
Dengan adanya langkah nyata dari BNK dan GANA, masyarakat berharap peredaran obat terlarang di wilayah Cikarang Kota dapat segera diberantas.
Redaksi