11.8 C
New York
Selasa, Oktober 28, 2025

Buy now

spot_img

Anggota BPD Desa Sukamulya Ade Wahyudin ( AW) Domisili Di Duga Bermasalah dan Berdomisili Di Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya Menjadi Anggota BPD di Desa Sukamulya Melanggar UU Desa dan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2014

Sukatani, Suara Cikarang .Com.

Guru , Pegawai Pemerintah dengan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Harus Berdomisili di Desanya atau Dusun Desa Tersebut Tidak Di Tempat yang Berbeda, ini ada salah satu Anggota BPD Desa Sukamulya Berdomisili di Desa Lain Bukan di desa Sendiri , Dan Merangkap pula Jop Dable Anggaran Sebagai Operator Di Sekolah Dasar di kecamatan Sukakarya merupakan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K ) akan menjadi sorotan Publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya yang rangkap jabatan / Double Job.

Aparatur Sipil Negara ( ASN ) , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3 K) yang rangkap Job dan Domisilinya Bukan di Desa Tersebut”di ketahui berinisial Ade Wahyudin  (AW)

Berita Lainnya  Pohon Sengon Tumbang Timpa Rumah Warga di Kampung Blokang Sukahurip

sebagai Operator SDN di wilayah Kecamatan Sukakarya yang merupakan menjabat Anggota BPD Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Jawa Barat sebelum diangkat menjadi P3K.

Hasil penelusuran awak Media , Rangkap Jabatan double Job yang di ketahui telah akan diangkat menjadi Calon P3K , yang bersangkutan yang berinisial Ade Wahyudin ( AW ) merupakan Anggota BPD .masih menjabat sebagai Anggota BPD di Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.

Padahal Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) , Aparatur Sipil / ASN termasuk P3K di larang keras untuk memiliki lebih dari satu Jabatan tidak boleh Rangkap double Job .

Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP Manajemen PNS, ASN Manajemen PP ( P3 K ) sanksi mereka akan di putus Kontraknya dan di berhentikan .

Berita Lainnya  H. CUNIL Alias Dewan Haji, A.A dakan Acara Santunan Anak Yatim Piatu, Dalam Rangka Program Jumat Berkah  

Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa dan melakukan pengawasan Kinerja kepala Desa.

Larangan Rangkap Jabatan bagi anggota BPD tidak hanya di atur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa, dan peraturan 110 tahun 2016 tentang BPD yaitu dalam paragraf 6 pasal 26 .

Inisial ( AW )  Ade Wahyudin sebagai Anggota BPD Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani saat Awak Media Mau Kompirmasi langsung Tidak ada Di Tempat.

Berita Lainnya  Haryanto SE, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Demokrat, Kunjungi SDN Karang Sambung 04

Sehingga berita ini di terbitkan belum bisa berkomunikasi dengan Anggota BPD Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani kabupaten Bekasi

Dan ini merupakan awal upaya awak media belum bisa ketemu Anggota BPD Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani masih berlanjut.

Di Tempat yang Terpisah ” ketua BPD Sukamulya Mengatakan'” ya bang sudah saya tegur untuk segera membuat Domisili atau Pindah Ketempat Desanya Sendiri

“diri dan segera akan saya panggil untuk duduk bareng sama Abang ya” ungkap Ketua BPD Sukamulya

 

(red)

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles