Bekasi, Suara Cikarang.com
Ahli waris H. Cacan menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah lahan milik keluarganya yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Utara , Kabupaten Bekasi, diduga dijadikan tempat pembuangan sampah tanpa izin dari pihak berwenang maupun dari pemilik sah tanah tersebut.
Menurut keterangan dari salah satu ahli waris H. Cacan, tindakan pembuangan sampah di atas lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan bagi keluarga serta warga sekitar.
“Kami sebagai ahli waris merasa dirugikan. Tanah milik keluarga kami dijadikan tempat pembuangan sampah tanpa izin dan tanpa ada komunikasi dengan kami. Jika tidak ada itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas salah satu ahli waris H. Cacan saat ditemui di lokasi, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak yang diduga terlibat, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
Keluarga besar H. Cacan berharap pemerintah desa dan instansi terkait turun tangan untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah tersebut dan mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya.
Pihak ahli waris juga berencana membawa bukti-bukti kepemilikan tanah dan dokumentasi kegiatan pembuangan sampah ke aparat penegak hukum sebagai dasar pelaporan.
(Redaksi Suara Cikarang)




