Bekasi Suara Cikarang.com
Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bekasi. Kali ini, ahli waris Bin Goeteng menggugat PT Arrayan, pengembang Perumahan Villa Kencana, atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin dan penyelesaian yang belum tuntas.
Menurut informasi yang dihimpun, gugatan tersebut diajukan lantaran ahli waris mengklaim bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan Villa Kencana masih tercatat atas nama keluarga Bin Goeteng. Pihak ahli waris merasa dirugikan karena lahan tersebut digunakan tanpa adanya proses jual beli resmi maupun kompensasi yang sah.
“Kami sebagai ahli waris memiliki bukti kepemilikan yang sah. Lahan itu milik keluarga kami sejak lama, dan belum pernah kami jual kepada pihak mana pun, termasuk PT Arraya,n” ujar salah satu ahli waris Bin Goeteng saat ditemui wartawan, Minggu (6/10/2025).
Pihak ahli waris juga berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah turun tangan untuk menengahi serta menegakkan keadilan. Mereka menegaskan, langkah hukum yang diambil bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk menuntut hak yang dianggap telah diabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arrayan belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, masyarakat sekitar berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengganggu aktivitas warga di kawasan Perumahan Villa Kencana.
Penulis Endang Sunardi
Editor Enan ST
—