BEKASI Suara Cikarang.com
– Ade Efendi Zakarsih, membantah tuduhan selingkuh yang dilontarkan politisi H. Cecep Noor (CN). Bantahan Ade disampaikan saat konferensi pers di Hotel Amarossa, Kota Bekasi, Selasa, 22 Juli 2025 didampingi kuasa hukumnya Reza Putra, sebagai tanggapan atas pernyataan sebelumnya dari CN pada konferensi pers di Hotel Sahid, Cikarang, Senin, 21 Juli 2025 lalu.
Putra daerah asli Bekasi kelahiran 1991 itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan asusila dengan PR seperti ramai diberitakan media.
“Isu yang beredar sangat tendensius dan menyudutkan saya,” ungkap Ade Efensi Zarkasih di hadapan puluhan wartawan yang hadir.
Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi itu juga membantah tuduhan bahwa dirinya pernah membuat surat pernyataan yang mengakui adanya perbuatan tersebut, sebagaimana diklaim CN.
“Saya tidak pernah menyatakan itu (surat pernyataan melakukan tindakan asusila dengan PR_red), baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Ade Efendi Zarkasih.
“Silakan buktikan bila ada, kami siap menghadapinya secara hukum,” tambahnya.
Reza Putra selaku kuasa hukum Ade Efendi Zarkasih menyatakan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami berharap musyawarah bisa ditempuh untuk menyelesaikan kesalahpahaman. Konferensi pers hari ini juga bagian dari ikhtiar untuk membuka ruang dialog,” ucapnya.
Reza juga menepis kabar bahwa kliennya tersebut telah membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Tidak ada lapor ke Polda Metro Jaya, hingga saat ini klien kami tetap mengupayakan jalur kekeluargaan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, mengimbau insan pers untuk dapat menyajikan berita secara berimbang.
“Jangan sampai terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak dan menimbulkan prasangka publik yang merugikan pihak tertentu,” ungkap Doni Ardon.
Peserta akselerasi UKW Utama tahun 2022 itu mengatakan hal tersebut menanggapi pemberitaan yang viral di media dan menarik perhatian publik Kabupaten Bekasi.
“Esensi dari Kode Etik Jurnalistik merupakan landasan bagi wartawan untuk menyuarakan fakta, tetapi tidak melakukan penghakiman”.
“Pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tertentu. Tetapi berdasarkan kaidah jurnalistik yang benar,” pungkasnya.
Red
Editor Enan ST