16 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025

Buy now

spot_img

LSM Wacana Akan Tempuh Langkah Hukum Jika Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Bermasalah

 

 

Suaracikarang.com || Bogor

– Munir Djalil, S.H., Ketua Lembaga Wawasan Citra Nusantara (LSM WACANA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek revitalisasi Stadion Mini Persikabo yang bernilai Rp 5,236,858,498.24,- tersebut.

Munir menilai bahwa pelaksanaan proyek kini semakin mengkhawatirkan. Dari total waktu pelaksanaan 120 hari kerja, kini tersisa sekitar 30 hari, namun progres fisik baru mencapai 45 persen.

“Setiap harinya tidak terlihat aktivitas pekerja secara maksimal. Kondisi lapangan masih berantakan, dan pola kerja terlihat hanya mengejar waktu tanpa memperhatikan kualitas. Hasilnya jadi seperti kerja tambal sulam,” ujarnya. Rabu tgl (8/10/2025).

Berita Lainnya  BNI Fasilitasi Buka Rekening Kolektif bagi 700 KPM di 8 Desa

Munir menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan dan hasil pemantauan tim, sudah muncul potensi pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam proyek tersebut, terutama terkait minimnya transparansi anggaran dan dokumen kontrak.

Pihaknya mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor untuk meminta salinan kontrak kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun hingga kini belum mendapat respons.

“Ini bukan sekadar soal keterlambatan, tapi soal keterbukaan publik. Kami ingin memastikan uang rakyat yang digunakan dalam proyek ini benar-benar sesuai peruntukannya,” tegas Munir.

Berita Lainnya  Permohonan Warga Kampung Kranding Terwujud, Jalan Lingkungan Direalisasikan

LEMBAGA WAWASAN CITRA NUSANTARA saat ini tengah mempersiapkan surat ketiga atau surat terakhir, sebelum melangkah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan atau tidak menanggapi permintaan informasi, dapat dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun.

“Jika surat ketiga kami tetap tidak dijawab, maka LSM WACANA akan menempuh semua langkah hukum yang diperlukan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KIP dan peraturan lain yang relevan. Ini bukan bentuk konfrontasi, tapi tanggung jawab moral kami untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat, dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Bogor yang menekankan prinsip good governance, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan daerah,” pungkas Munir.

Berita Lainnya  H Baron dan Hendi Diduga Bandar Madol dan Exsimer Kebal Hukum

 

Penulis pajri

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles