16.8 C
New York
Sabtu, Oktober 4, 2025

Buy now

spot_img

Program Keluarga Harapan (PKH), Salah Satu Program Andalan Di Kepemerintahan Prabowo Subianto. 

 

Suaracikarang.com ll Kabupaten Bekasi – Dengan ada program keluarga harapan negara berharap melalui pemerintah bisa mengentaskan kerentanan kesejahteraan sosial bagi keluarga rawan sosial ekonomi, fakta perubahan mekanisme DTKS menjadi DTSEN banyak keluarga masyarakat terdaftar menjadi KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ). akan tetapi hampir semua keluarga penerima penerima manfaat tidak mengetahui bahwa telah menjadi penerima Bansos PKH, bahkan yang semestinya kartu ATM BNI Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) disalurkan tidak kunjung disalurkan, Saipul Wahyudin eks wakil ketua IPSM Kabupaten Bekasi, sebagai aktivis Kord Nas Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia ( AMPUH INDONESIA )

Berita Lainnya  H. Baron Amay Endi Nurali di duga Bandar Besar Madol dan exsimer Yang Kebal Hukum Di Kampung Kapling Desa Cikarang Kota Jadi Sorotan.

Program bansos ini memang ada masalah terutama permasalahan Data keluarga ini hal yang klasik, agar tidak lagi menjadi hal klasik menteri sosial harus jelas dalam pengawasan diprogram PHK ini khususnya di Kabupaten Bekasi , nanti kita akan diskusikan dengan direktur untuk beraudensi dengan menteri untuk mempresentasikan kendala bansos di Kabupaten Bekasi,”Ungkap Saipul Wahyudin.

Pemerintah hadir sebagai kepanjangan tangan negara untuk menyelesaikan permasalahan warga negara tentang kesejahteraan Sosial, seperti hal nya warga Kabupaten Bekasi Kecamatan Pebayuran, Desa Sumbereja, Hak nya dibatasi tidak pernah mengetahui KKS nya telah tercetak,

Berita Lainnya  Polsek Babelan Hadirkan Senyum Ojol Lewat Jum’at Berkah

“Parah banget bang, saya diminta pendamping buat cetak kartu ATM KKS BNI, saya sama suami dan anak saya berusia Dua( 2 ) tahun dateng ke BNI Cikarang pasar lama, enggak tau nya kata pihak Bank BNI kartu ATM KKS saya udah ada tinggal minta di kecamatan di pendamping,”ujar nya yang berinisial U.

Mengacu pada Hak asasi manusia Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Secara konstitusi negara melalui pemerintah sudah memberikan jaminan sosial, dan perlindungan sosial melalui program PKH, namun dalam pelaksanaannya oknum penyelenggara program bansos mengkebiri hak KPM ( Keluarga Penerima Manfaat )

Berita Lainnya  Kinerja Cemerlang, 67 Personel Polres Metro Bekasi Dapat Penghargaan dari Kapolres

“Ini sangat jelas negara sudah mengamanatkan kepada penyelenggara program , untuk menyalurkan hak KPM tetapi tidak disampaikan , kalo fakta ini benar terjadi penyelenggara program bansos ini sudah mengkhianati amanat Negara, Demi keadilan tentunya kita akan ambil sikap membawa hal ini ke pihak yang memiliki kewenangan,” Tegas Saipul Wahyudin ( Kord, Nasional AMPUH Indonesia ).

Penulis Bemo

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles