- Bekasi Suara Cikarang.com
Tumpukan limbah plastik yang berada di bantaran Kali Pulo Sirih, tepatnya di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, diduga mencemari lahan pertanian milik warga. Rabu (24/09/2025).
Limbah tersebut diketahui berasal dari usaha pengolahan sampah plastik Diduga milik seorang pengusaha bernama “Haji Azis.
Pantauan awak media di lapangan, terlihat sampah plastik berbagai jenis menumpuk di sepanjang bantaran kali pulo Sirih desa Sukajadi kecamatan Sukakarya.
Sebagian limbah sudah masuk ke aliran sungai, terbawa arus, dan mengendap di area sawah yang tidak jauh dari lokasi.
Kondisi ini dikeluhkan warga sekitar karena khawatir berdampak buruk terhadap kesuburan tanah dan kualitas hasil pertanian.
Salah satu warga yang enggan mau disebutkan namanya “(S) mengatakan. “Ya pak, air disini mengalir ke persawahan, dan sawah banyak yang gagal panen karena air dari pencucian limbah plastik, sehingga pendapatan menurun.”Ujarnya.
Sejumlah petani mengaku lahan mereka mulai menurun hasil panennya sejak limbah plastik mengalir ke irigasi persawahan.
Disela waktu warga lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya (AS) juga mengatakan, “Ini kalau musim panas, aroma nya menyengat menimbulkan bau tak sedap, kami sebagai warga merasa terganggu bau tak sedap dari limbah plastik tersebut.”Ucapnya (AS).
Selain itu, aroma menyengat juga kerap muncul saat musim panas diduga akibat pembakaran limbah plastik sewaktu waktu secara terbuka.
“Kami sudah beberapa kali mengeluhkan hal ini, tapi belum ada tindak lanjut.
Kalau dibiarkan terus, tanah jadi rusak, air irigasi juga tercemar,” ujar salah satu warga Sukajadi yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 1 ayat (14):
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pasal 69 ayat (1):
Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin:
c. melakukan pembakaran terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.
Pasal 88:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, atau kegiatannya menggunakan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi.
Pasal 98–103 (Sanksi Pidana):
“Barang siapa dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan sehingga melampaui baku mutu, dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3 milia hingga Rp 10 miliar.
Warga berharap ada tindakan tegas dari aparat dan dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi untuk menghentikan aktivitas pembuangan limbah plastik yang diduga mencemari lingkungan dan lahan pertanian mereka.
H Azis Pemilik Limbah Plastik saat di temui Awak media ” Mengatakan” silahkan aja bang bila perlu Dinas lingkungan hidup ( LH) Suruh Turun, kalau Tempat saya di tutup yang di kobak rante di tutup juga” ungkapnya
Redaksi