Bekasi Suara Cikarang.com
Kabupaten Bekasi, Ade Gentong menyampaikan kepada Awak media kamis (26/06/2025) MoU PT. Bintang Mahameru Sejahtera, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi dalam pembangunan Water Treatment Plant (WTP) di cabang poncol Kota Bekasi terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“hal ini mestinya Pembongkaran harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Gedung ini milik negara, kita berhak mengetahui prosesnya, termasuk pengumuman lelang atau tender yang terkait dengan penghapusan aset tersebut.
Jangan asal bongkar tanpa aturan, Bupati Bekasi juga harus segera memeriksa terkait pelepasan aset cabang Poncol Perumda tirta Bhagasasi” tegas Ade Gentong
Ade Gentong menambahkan bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan upaya penghilangan aset negara melalui pembongkaran ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi harus segera memanggil Dirut Perumda Tirta Bhagasasi untuk menjelaskan perjanjian dengan PT. Bintang Mahameru sejahtera serta dugaan penghilangan aset negara.
“Proses pembongkaran tanpa prosedur yang jelas dapat menimbulkan kerugian negara. Kami menduga pembongkaran ini menggunakan pihak ketiga yang tidak sesuai aturan, kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi haris tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pembongkaran gedung Perumda Cabang Poncol ini dan memastikan aset negara dikelola dengan baik serta sesuai dengan aturan yang berlaku.” ujar Ade Gentong.
Dalam hal lain Ade Gentong harap Bupati Evaluasi SK DIRUS PDAM kronologi awalnya Sekda yang saat itu menjabat sebagai Pj. Bupati, mengangkat, Ade Zarkasih menjadi Plt. Dirus Perumda Tirta Bhagasasi,” dilanjut Ade Kuswara Kunang resmi jadi Bupati Bekasi, mengangkat Ade Efendi Zarkasih menjadi Dirus Perumda Tirta Bhagasasi definitif. Hasilnya, pengangkatan pegawai semaunya sendiri, tanpa mengindahkan aturan yang sudah ada.
“Padahal, sudah ada mekanisme pengangkatan pegawai dilingkungan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum atau BUMDAM secara jelas dalam Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024, tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM,”
Dalam aturan tersebut, lanjut Ade Gentong khususnya pada Pasal 77 dan 78 ditegaskan bahwa pengangkatan pegawai harus dilakukan secara terbuka, kompetitif dan selektif.
“Di Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024 itu sudah sangat jelas. Untuk pengangkatan pegawai ada di Pasal 77 sampai 78. Sedangkan untuk pengangkatan tenaga ahli diatur di Pasal 82,”.
Dalam hal ini ade gentong harap segera APH AUDIT PDAM & BUPATI segera evaluasi SK DIRUS PDAM tegasnya.
Penulis Supriadi
Editor Enan ST