Terkait Drainase yang Amburadul Di Kertasari,Ketua JPKP Kabupaten Bekasi Minta CV Di Blokir.
Bekasi Suara Cikarang.com
Menanggapi riuhnya pemberitaan tentang pekerjaan drainase Yudith yang ada di wilayah kp babakan rt 01/03 kelurahan kertasari, kecamatan Pebayuran, kabupaten bekasi yang dinilai amburadul serta diprotes warga dan Deden Guntara meminta untuk CV yang mengerjakan kegiatan konstruksi tersebut untuk segera di blokir.
Menurutnya, pihak Dinas terkait jangan hanya diam jika ada sosial kontrol memberitakan suatu pekerjaan yang tidak sesuai dan berpotensi merugikan negara seperti kegiatan dengan nama pembangunan drainase kp babakan rt 01/03 kelurahan kertasari, kecamatan Pebayuran yang bersumber anggaran APBD tahun anggaran 2025,Dinas perumahan rakyat, kawasan pemukiman dan pertanahan(Disperkimtan) Kabupaten Bekasi , dengan pagu anggaran Rp. 466.452.200,00 dalam waktu pekerjaan 90 hari masa kalender. Dengan nomor SPMK:600.2,10, 2/58/818/SPMK/KP.DISPERKIMTA/2025.yang dikerjakan oleh CV BATARA.
“Saya meminta kepada Dinas terkait khususnya kepada Dinas Perkimtan bapak H. Nurcahidir turun gunung untuk mengkroscek dan bila perlu blokir atas nama CV BATARA karena bisa disinyalir merugikan negara, “kata ketua LSM JPKP kabupaten Bekasi.
Ia juga meminta, kepada pihak Dinas terkait jangan hanya diam, tutup mata dan telinga seolah melakukan pembiaran.
Terpisah, Rustandi selaku konsultan dilapangan saat dimintai tanggapan mengenai berita ia mengatakan, saya juga manusia tidak luput dari kesalahan saat melakukan pengawasan.
“Kan saya juga manusia yang tidak luput dari kesalahan, saya Terima kekurangan saya dalam pengawasan, tapi saya tetap berusaha untuk yang terbaik buat penduduk kampung babakan tersebut dalam pembangunan drainase agar supaya pekerjaan tersebut rapih dan dari segi manfaatnya juga, “katanya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak rekanan belum bisa dikonfirmasi, adapun Harun sebagai pelaksana proyek saat dikonfirmasi melalui selulernya tidak menjawab, diduga ada main mata antara pihak rekanan, konsultan, dan Dinas terkait.
Penulis Nining R
Editor Enan ST




