BEKASIĀ Suara Cikarang.com
Warga Desa Karang harum Kecamatan Kedungwaringin melaporkan Kepala Desanya terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 KUHP dan atau 264 KUHP dan atau 266 KUHP dan atau 285 KUHP. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1622/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO Pada tanggal 29 April tahun 2025 pukul 14.02 WIB pelapor Muhamad Andri Saputra, telah melaporkan Rimansyah Kepala Desa Karang harum Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi, Selasa (29/04/2025).
Menurut Muhamad Andri Saputra warga desa Karang harum saat ditemui di kediamannya yang sedang bersama Ahmad Jajuli pada Kamis tanggal 01 Mei tahun 2025 mengatakan, bahwa lahan tanah darat yang terletak di Kampung Rawa kuda RT 9/ RW 3 Desa Karang harum Kecamatan Kedungwaringin tersebut tanah milik bapak angkatnya atas nama Alm. H. Anying yang luasnya sekitar 1800 meter.
āTanah itu atas nama bapak angkat saya. Nah dari luas 1800 meter itu ada lahan milik saya yang di berikan semasa hidup bapak angkat saya (H. Anying) telah memberikan hibah sebidang tanah darat seluas 600 meter kepada saya berdasarkan akta hibah no. 1558/2012 atas nama Muhamad Andri Saputra yaitu saya,ā tegasnya.
Diterangkan oleh Muhamad Andri, setelah dirinya mengetahui bahwa lahan tersebut telah di jual oleh Rimansyah (Kepala Desa Karangharum) kepada H. Idris Sardi, dan kemudian saat itu juga dirinya langsung konfirmasi ke Rimansyah dan H. Idris sebelum dirinya mematok lahannya.
āSetelah saya pertanyakan, itu di akui oleh H. Idris Sardi bahwa lahan tanah tersebut dia beli dari Rimansyah, kalau tahu bahwa dalam tanah tersebut adalah tanah hibah 600 meter dia tidak akan beli,ā ujarnya.
Muhammad Andri pun bertanya-tanya, tapi ko ini kenapa malah di jual kepada H. Idris dan sampai saat ini belum ada penjelasan dan itikad baik dari Rimansyah.
āSampai saat ini belum ada itikad baik dari Rimansyah sehingga saya membuat PH dan melaporkannya kepada penegak hukum,ā terangnya.
Di tempat yang sama di katakan Ahmad Jazuli saat itu di minta bantuannya oleh Muhamad Andri Saputra. Sebelum melangkah keranah hukum, Ahmad Jazuli mencoba konfirmasi kepada Rimansyah melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada jawaban.
āWhatsApp saya saja malah di blokir oleh Rimansyah, sehingga langkah hukumlah yang di ambil oleh saudara Muhamad Andri Saputra agar bisa terselesaikan dan ada solusinya.ā Ungkap Ahmad Jajuli.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari pihak Rimansyah Kepala desa Karang harum dan dari H. Idris Sardi selaku pembeli tanah tersebut.
Red
Editor Enan ST




