Biadab !!! Ayah Kandung Di Bekasi Setubuhi Dua Anak Kandungnya Sendiri Yang Masih Dibawah Umur Bertahun-tahun.
Bekasi Suara Cikarang.com
Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim polres metro bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus ini dilaporkan pada tanggal 03 april 2025 oleh ibu kandung korban. Selasa (08/04/2025).
Tersangka dalam perkara ini adalah EH (52), yang merupakan ayah kandung dari dua orang korban berinisial ER dan S, semuanya masih dibawah umur.
“Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2016 hingga 2025 dikediaman mereka yang berlokasi jalan Rengas Bandung, Gg Putri Bundo, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.” Kata Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Mustofa.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi sepulang Sekolah.
“Tersangka memaksa korban dengan ancaman tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumahnya jika menolak. Selain itu, tersangka juga Mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 50.000 dan melarang keras korban bercerita kepada siapapun, dengan kalimat ancaman “kalau sampai bilang, jangan anggap saya ayah dan kamu tidak akan dikasih uang lagi, “jelasnya.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian milik korban, celana panjang korban, pakaian dalam wanita.
Dari hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu EH yakni ayah kandung korban.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual, apalagi yang melibatkan anak dibawah umur.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban. Kami pastikan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan mendalam untuk memberikan keadilan kepada korban. Kami mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor, dan kami himbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, “tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.”Ancaman hukumannya 15 Tahun penjara, ” Pungkasnya.
Penulis Nining
Editor Enan ST