Cikarang Timur, Suaracikarang.com — Komitmen terhadap akuntabilitas dan integritas dalam tata kelola pemerintahan desa ditegaskan secara lugas dan tanpa kompromi dalam Musyawarah Desa (MUSDES) Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Rabu (15/4/2026). Forum ini tidak hanya menjadi ruang musyawarah, tetapi juga panggung peneguhan supremasi regulasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Berpijak pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), MUSDES menegaskan bahwa BPD bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan pilar strategis demokrasi desa yang memegang mandat besar: menyerap aspirasi, mengawal kebijakan, sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Dalam kerangka tersebut, setiap anggota BPD memikul tanggung jawab yang tidak ringan—baik secara moral, administratif, maupun hukum. Kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) bukanlah formalitas belaka, melainkan instrumen utama transparansi publik yang tidak dapat diabaikan atau ditawar.
Lebih tegas lagi, forum ini mengingatkan bahwa setiap bentuk kelalaian, pembiaran, atau penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa, menyalahgunakan kewenangan, atau mengarah pada praktik maladministrasi, tidak lagi berhenti pada ranah etik dan administratif. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat bertransformasi menjadi persoalan hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa dapat dikenai sanksi pidana. Dengan demikian, kelalaian dalam menyusun LKPJ, apabila disertai unsur kesengajaan atau berdampak pada kerugian, berpotensi menyeret pihak terkait ke dalam konsekuensi hukum yang serius.
Musyawarah yang dipimpin Ketua BPD Tanjungbaru, Sugandi, ini dihadiri Kepala Desa Tanjungbaru H. Dudu Sumbali, S.H., Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026–2034 Mukti Yoga Swara, Sekretaris Panitia Sandang, unsur perangkat desa, TNI–Polri, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Dalam forum yang berlangsung dinamis dan partisipatif, Sekretaris Panitia, Sandang, menyampaikan sejumlah keputusan strategis sebagai kristalisasi aspirasi masyarakat sekaligus langkah preventif memperkuat kualitas kelembagaan BPD:
Pertama, setiap calon anggota BPD wajib menandatangani surat pernyataan pengunduran diri apabila terbukti tidak menjalankan tugas—ditandai dengan ketidakhadiran dalam rapat internal maupun eksternal selama enam bulan berturut-turut. Ketentuan ini menjadi garis tegas bahwa jabatan publik menuntut komitmen, bukan sekadar status.
Kedua, calon anggota BPD yang masih berstatus sebagai karyawan diwajibkan mengantongi izin resmi dari perusahaan atau instansi tempat bekerja. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan serta menjamin optimalisasi kinerja dalam menjalankan fungsi representatif di tengah masyarakat.
Ketiga, diberlakukannya mekanisme fit and proper test bagi seluruh calon anggota BPD. Langkah ini menjadi instrumen seleksi yang menegaskan bahwa BPD ke depan harus diisi oleh figur-figur yang tidak hanya cakap secara kapasitas, tetapi juga kokoh dalam integritas.
Salah satu tokoh masyarakat, Kang Edo, menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga marwah kelembagaan desa.
“Ini bukan sekadar proses administratif, tetapi proses penyaringan integritas. BPD adalah penentu kualitas arah pemerintahan desa. Jika BPD kuat dan bersih, maka desa akan bergerak maju dengan kepercayaan publik yang terjaga,” tegasnya.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada anggota BPD yang akan memasuki masa purna tugas agar tidak mengabaikan kewajiban LKPJ.
“LKPJ adalah bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat. Mengabaikannya bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga membuka ruang konsekuensi hukum. Tidak ada alasan untuk lalai dalam kewajiban ini,” ujarnya tegas.
MUSDES Tanjungbaru kali ini menegaskan satu pesan penting: tata kelola desa tidak boleh lagi dipandang sebagai rutinitas administratif, melainkan sebagai arena akuntabilitas publik yang menuntut integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan penuh terhadap hukum.
Dengan fondasi regulasi yang kuat dan kesadaran kolektif masyarakat yang semakin matang, proses pengisian anggota BPD periode 2026–2034 diharapkan melahirkan figur-figur yang bukan hanya representatif secara sosial, tetapi juga memiliki keberanian moral dan kesiapan hukum dalam menjalankan amanah publik.
Desa Tanjungbaru sedang menegaskan arah: menuju tata kelola yang transparan, berintegritas, dan berkeadilan—tanpa kompromi.




