Bekasi – Suara Cikarang.com
Dugaan penjualan ratusan ekor bebek oleh Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Pasalnya, penjualan sekitar 300 ekor bebek tersebut diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan, sehingga dinilai “mengangkangi” fungsi pengawasan pemerintah kecamatan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi dalam pengelolaan usaha BUMDes Desa Sukamurni yang bergerak di bidang peternakan bebek. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ratusan ekor bebek milik BUMDes dijual oleh ketua BUMDes, namun belum ada kejelasan terkait pelaporan maupun penggunaan hasil penjualan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Sukakarya, Yayan, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait penjualan bebek tersebut.
“Kami dari pihak kecamatan sampai saat ini belum menerima laporan resmi terkait penjualan bebek yang disebut mencapai sekitar 300 ekor itu. Jika memang benar terjadi, seharusnya ada koordinasi dan laporan kepada pihak desa maupun kecamatan sebagai bentuk transparansi pengelolaan BUMDes,” ujar Yayan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel karena berkaitan dengan anggaran serta aset desa yang bersumber dari dana masyarakat dan pemerintah.
“Kami berharap pengurus BUMDes dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran dalam pengelolaan, tentu akan dilakukan klarifikasi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua BUMDes Desa Sukamurni belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan ratusan ekor bebek tersebut.
Reporter Tim suara Cikarang




