
Bekasi Suara Cikarang.com
Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melakukan langkah penyelamatan situs bersejarah di tengah kepungan zona industri dan proyek perumahan modern. Dinas Kebudayaan pemuda dan olahraga secara resmi menetapkan berbagai objek vital sebagai Cagar budaya guna menjamin keberlangsungan nya bagi generasi mendatang.
Dikutip dari laman resmi Disbudpora kabupaten bekasi Roro Rizpika mengungkapkan bahwa pada tahun ini pihaknya tengah mengkaji lima objek potensial diantaranya cerobong asap di kedung Waringin, rumah etnik china di Karangbahagia, tugu bambu warung bongkok, asrama pondok pesantren Albaqiyatussholihat, dan rumah Camat di Pebayuran.
“Objek-objek ini akan kami kaji lebih mendalam, jika memenuhi kriteria, statusnya akan ditingkatkan agar memiliki perlindungan hukum yang lebihkuat, t” Ungkap Roro.
Lebih lanjut Roro menginginkan bahwa penetapan ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga warisan leluhur. Hingga tahun 2026 ini, pemerintah kabupaten bekasi telah menetapkan sembilan situs menjadi Cagar budaya. Dalam proses pengkajian tersebut pemerintah Kabupaten bekasi juga menggandeng tim ahli Cagar budaya kabupaten bekasi.
Menanggapi hal ini plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja mengapresiasi Disbudpora dan mendorong agar situs cagar budaya yang ada di kabupaten bekasi terlindungi, menurutnya Cagar budaya diatur oleh undang-undang no.11 tahun 2010 tentang Cagar budaya, yang mendefinisikan Cagar budaya merupakan “warisan budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, dan kebudayaan”.
Tujuan dari perlindungan Cagar budaya adalah untuk melestarikan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi masyarakat dan bangsa ,serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi dan melestarikan Cagar budaya. “Ungkap dr. Asep Surya Atmaja.
Reporter Tim suara Cikarang Rachmat
Editor Enan ST




