0.4 C
New York
Sabtu, Februari 28, 2026

Buy now

spot_img

Sikapi Pasar Tumpah Cikarang Plt Bupati Bekasi Lakukan Dialog dengan BRIGEZ dan PP

 

Bekasi,  — Suara Cikarang.com

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja lakukan dialog terbuka bersama perwakilan pedagang pasar tumpah Cikarang, terkait dengan adanya informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang belum lama ini sempat ramai menjadi bahan perbincangan dan sempat viral di pemberitaan online maupun sosmed. Hal ini sekaligus menyikapi surat permohonan dari 3 Organisasi Masyarakat (Ormas) yaitu Pemuda Pancasila, BRIGEZ dan MADAS, yang dimana di dalam surat tersebut dari tiga Ormas ini meminta agar dipasar tumpah Cikarang tidak terjadi pungutan liar dan tidak membebani para pedagang pasar.

Pertemuan untuk berdialog ini dilaksanakan di Ruang Plt Bupati Bekasi yang berlokasi di Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (28/2/2026).

Acara dihadiri dari Ormas BRIGEZ, Pemuda Pancasila, Plt Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Dinas Perdagangan, serta UPTD Pasar Wilayah V Kabupaten Bekasi. Dialog ini membahas secara menyeluruh persoalan retribusi, kebersihan, penerangan, serta jasa angkut (dolak) yang selama ini menjadi polemik di lingkungan pasar.

Berita Lainnya  IWOI Siapkan Demo Besar Jika Unsika Tak Minta Maaf

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, terdapat sejumlah penegasan yang bersifat prinsipil dan menjadi dasar kepastian hukum bagi para pedagang.

Plt Bupati Bekasi bersama Dinas Perdagangan menyatakan bahwa, penerangan pedagang bersifat mandiri, sehingga tidak terdapat dasar pembenaran atas pungutan tambahan diluar ketentuan resmi pemerintah daerah. Selanjutnya, Plt Bupati Bekasi menegaskan, kebersihan pasar telah termasuk dalam komponen retribusi resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.

“Dengan demikian, segala bentuk pungutan tambahan di luar retribusi yang sah tidak memiliki legitimasi hukum”, tegasnya.

Terkait jasa angkut (dolak), ditegaskan pula mekanismenya wajib didasarkan pada kesepakatan kolektif para pedagang melalui musyawarah, “Bukan melalui penetapan sepihak. Prinsip partisipasi dan persetujuan bersama menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan pedagang”, ucapnya.

Sebagai tindak lanjut konkret, Bupati Bekasi akan memanggil Camat dan Kepala Desa setempat pada Senin 2 Maret 2026, guna membahas penerbitan Surat Edaran Resmi yang akan menegaskan kewajiban retribusi sesuai ketentuan daerah, kedudukan dan kewenangan BUMDesa dalam pengelolaan listrik, serta mekanisme jasa angkut (dolak) yang sah dan berbasis kesepakatan pedagang. “Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil”, paparnya.

Berita Lainnya  Musrenbang Kecamatan Sukakarya, Camat H. Anif Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Dalam proses perjuangan ini, kehadiran Brigez dan Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi di Kantor Bupati merupakan langkah konstitusional dan demokratis dalam mengawal aspirasi pedagang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan aktif serta dorongan untuk menggagas terbentuknya Himpunan Pedagang yang mandiri dan independen, agar para pedagang tidak lagi menjadi objek monopoli, tekanan, maupun intimidasi dari pihak manapun.

Sebagai bentuk konsistensi pengawalan atas komitmen yang telah disampaikan dalam dialog tersebut, BRIGEZ dan PEMUDA PANCASILA Kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa perjuangan ini tidak berhenti pada forum audiensi. Apabila tidak terdapat kejelasan dan realisasi konkret atas hasil dialog, maka akan dilaksanakan aksi unjuk rasa secara terbuka dan konstitusional pada tanggal 4 Maret 2026. Pemberitahuan resmi atas rencana aksi tersebut telah dilayangkan kepada Polres Metro Bekasi pada tanggal 26 Februari 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya  KOTI MPC Pemuda Pancasila Cikarang Utara ,Kabupaten Bekasi Layangkan Surat Ke Plt Bupati Bekasi Terkait Dugaan Pungli di Pasar Tumpah Cikarang

Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi, bukan konfrontasi, melainkan peringatan tegas bahwa hak-hak pedagang tidak boleh diabaikan. Kepastian hukum, transparansi kebijakan, dan keberpihakan kepada rakyat kecil adalah tanggung jawab moral dan konstitusional yang harus diwujudkan secara nyata.

“Kami menegaskan, perjuangan ini dilakukan secara tertib, legal, dan konstitusional, namun dengan sikap yang tegas dan tidak kompromistis terhadap praktik yang merugikan pedagang. Aspirasi masyarakat tidak dapat dibungkam, dan komitmen yang telah disampaikan dalam forum resmi harus diwujudkan dalam kebijakan tertulis serta implementasi di lapangan”, ungkap Sekjen Brigez Marpaung.

Reporter Tim suara Cikarang

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles