18.7 C
New York
Sabtu, April 19, 2025

Buy now

spot_img

42 Bangunan Liar ( Bangli) Berada Di Aliran sungai ( DAS) Cikarang Bekasi Laut (CbL) Di Tertibkan 

 

Bekasi Suara Cikarang.com

Sebanyak 42 bangunan liar (bangli) yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikarang Bekasi Laut (CBL) ditertibkan, Rabu (16/4).

Penertiban dilakukan di titik pertemuan Sungai Srengseng Hilir dengan Sungai CBL, sebagai bagian dari proyek pembangunan bendungan untuk mengatur debit air yang akan dimanfaatkan bagi saluran irigasi di wilayah utara.

Wilayah yang akan mendapat manfaat irigasi ini meliputi Tambun Utara, Cibitung, Tambelang, Sukatani, Sukawangi, Cabangbungin, hingga Muaragembong.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah warga masih menunjukkan penolakan. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan penolakan di bangunan yang telah mereka huni selama bertahun-tahun. Namun, dalam waktu kurang dari sehari, puluhan bangunan tersebut sudah rata dengan tanah.

Berita Lainnya  Polsek Pebayuran Melaksanakan Pengamanan Di Empat Tempat Ibadah Paskah Kebaktian Jumat Agung. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa 42 bangunan liar tersebut tersebar di tiga kecamatan. Rinciannya, dua bangli berada di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat; 25 bangli di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung; dan enam bangli di Desa Karang asih, Kecamatan Cikarang Utara.

“Penertiban ini kita membaginya menjadi tiga tim dengan mengerahkan dua alat berat beko. Total anggota gabungan dari Satpol PP TNI/Polri sebanyak 380 personel,” kata Surya kepada awak media di Cibitung, Rabu (16/4).

Berita Lainnya  Kegiatan Pembangunan Drainase Di Kampung Pulo puter Desa Srimahi Gabus Tambun Utara Tidak Mengikuti teknis 

Sementara itu, salah satu warga, Siman Santoso (58), berharap ada kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi atas pembongkaran rumah dan tempat usahanya.

Menurutnya, permintaan kompensasi ini wajar karena mengacu pada penertiban bangunan liar di wilayah Tambun Utara sebelumnya, di mana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kompensasi berupa tempat tinggal pengganti atau uang kerohiman.

“Karena di Tambun itu dapat kompensasi, apalagi Kang Dedi mencarikan tempat tinggal atau kontrakan, ternyata di sini beda aturannya bahasanya. Satpol PP bahasanya menjalankan tugas SOP tidak menghargai hak hidup kami sebagai rakyat bawah,” keluhnya.

Berita Lainnya  Subang Berdarah " Kekerasan Terhadap Jurnalis Terjadi Kembali Di Subang Jawa Barat 

( Red)

Editor Enan ST

Bagikan Artikel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles