Bekasi Suara Cikarang.com
Awalnya pertanggal 1 Februari 2025, pengecer tidak dibolehkan menjual gas subsidi 3 Kg. Namun melihat kondisi di lapangan yang kacau, akhirnya Presiden memerintahkan Menteri ESDM agar aturan tersebut dicabut.
Kemudian Selasa, 4 Februari 2025, Bahlil Lahadalia Menteri ESDM mengumumkan bahwa pengecer diperbolehkan menjual gas bersubsidi 3 Kg kembali. Namun kini pengecer diganti nama sebagai sub-pangkalan. Sebagai langkah menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Bahlil mengatakan, “Pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini (4/2/2025) mulai menjadi sub-pangkalan,” ujarnya. Namun untuk pengecer yang kini berstatus sub-pangkalan akan dibekali aplikasi Pertamina bernama ‘Merchant apps Pangkalan Pertamina’. Kegunaan aplikasi tersebut agar siapa yang membeli, berapa jumlah yang dibeli, hingga harga jual tabung gas subsidi dapat dicatat oleh sub-pangkalan tersebut.
Hingga saat ini sudah tercatat sebanyak 370.000 pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi. Secara aktif Kementrian ESDM dan Pertamina akan membantu proses pendaftaran dan pembekalan sistem aplikasi tersebut kepada pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan. Biaya tidak dibebankan untuk menjadi sub-pangkalan alias gratis. Bahkan pengecer yang telah berstatus sub-pangkalan akan menjadi bagian formal dan bisa menjadi UMKM.
Repoter: Yeni Yuliana