Bekasi Suara Cikarang.com
Pelaksanaan pembangunan drainase di Kampung Pulo Puter, Dusun I Gang TPU, RT 004/001 Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi diduga tidak mengikuti teknis.
Pada Selasa (15/4/2025) saat pekerjaan berlangsung, saluran air tidak dikeringkan lebih dulu. Bahkan masih dalam keadaan banjir tanpa dilakukan pengerukan lumpur, pemasang batu ditancapkan ke dasar lumpur lalu diinjak-injak. Hal ini bisa menurunkan mutu pekerjaan, karena diduga kuat tidak adanya pondasi bawah. Juga tidak mengunakan cerucuk bambu sebagai penguat.
Pekerjaan asal jadi itu tergambar ketika tim media meminta izin mengambil gambar kepada salah satu pekerja yang berada di lokasi. Setelah mendapatkan bukti mengenai kegiatan tersebut, tim media melakukan wawancara kepada salah seorang pekerja.
Ia pun menjawab bahwa kepala tukang tidak ada di proyek tersebut. “Yang ada juga mandor, cuma nggak ada di sini, lagi di luar. Kalau masalah penggalian tanah mah digali bang, yah kalo masalah air ditambahin pake ember, nggak pakai mesin. Masang batu hanya dipendam karena masih banyak lumpurnya,” ucapnya.
Di tempat berbeda, Yusuf Supriyatna, selaku Kepala Koordinator Jabar DPP LSM SIRA Jawa Barat mengatakan, proyek yang dikerjakan CV Putra Gilbar Permata tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ia mencontohkan, pembangunannya menggunakan batu berkualitas rendah serta pasir abu batu. Begitu juga adukan, diaduk menggunakan cangkul (manual) atau tidak menggunakan molen/mixser (site mix).
Pemasangan batu pun dipendam ke dalam lumpur, termasuk tidak menggunakan cerucuk bambu. Selain itu para pekerja tidak dilengkapi APD. “Pekerjaan dikerjakan dalam keadaan banjir tanpa proses pengeringan terlebih dahulu. Pemasangan batu langsung dipendam begitu saja ke dalam lumpur, tidak ada sulingan dan tidak memakai cerucuk. “Begitu juga dengan pengawas dan konsultan tidak ada di lokasi. Bagaimana bisa mengawasi pekerja, sedangkan kegiatan dilakukan semaunya begitu saja,” ungkap Yusuf.
Yusuf mengemukakan, pembangunan menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi TA 2025 sebesar Rp804.605.800 tersebut seharusnya dikerjakan sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB). “Seharusnya mutunya terjamin supaya kokoh, tahan lama serta bermanfaat bagi para petani,” katanya.
Ia berharap Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi (DPRKPP) mengevaluasi kegiatan tersebut, agar para kontraktor tidak mengerjakan semaunya sendiri.
Penulis Fajri
Editor Enan ST